Lurah Periyanto menutup rapat dengan meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum serta administrasi yang berlaku. “Kita akan cek legalitas kegiatan ini. Jika belum lengkap, maka akan dihentikan sementara sampai prosesnya terpenuhi. Kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat demi menjaga keharmonisan lingkungan,” tegasnya.
Catatan Edukatif:
Kasus ini mengajarkan pentingnya:
– Partisipasi publik dalam pembangunan lingkungan.
– Kepatuhan terhadap perizinan dan aturan tata ruang.
– Mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa warga.
Keterlibatan pemerintah dan instansi teknis secara aktif menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial akibat pembangunan yang tidak terkoordinasi dengan baik.(Megat Alang)








