Sekitar pukul 20.00 WIB, korban tiba di Polsek Keluang dan diterima oleh petugas piket untuk dimintai keterangan.
Korban mengaku laporannya saat itu belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal dengan alasan keterbatasan saksi. Terkait kebutuhan visum, korban juga menyampaikan bahwa ia mendapat informasi adanya kendala teknis pada alat pemeriksaan di puskesmas setempat.
Dua hari berselang, Nopriandi melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Gajah Mati, Rianto. Setelah dilakukan komunikasi dan konfirmasi kepada pihak kepolisian, korban menyebut laporannya mulai diproses lebih lanjut oleh Polsek Keluang.
Atas kejadian tersebut, Nopriandi berharap Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin dapat mengusut perkara yang dialaminya secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya dituduh mencuri sepeda motor dan dianiaya agar mengaku. Padahal saya tidak melakukan perbuatan itu,” ujar Nopriandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Keluang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Demikian pula pihak berinisial J, T, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologis, belum memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Secara umum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama;
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
– Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian masalah melalui prosedur hukum yang sah, guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan melindungi hak-hak warga negara.(Megat Alang)














