Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara serius. Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga memasang plang larangan pemanfaatan lahan pasca kebakaran, sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Lahan yang terbakar tidak bisa dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan. Ini bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kapolda.
Penegakan hukum ini dilakukan di berbagai kabupaten dan kota di Riau dengan kerja sama lintas sektor, termasuk instansi lingkungan hidup, TNI, dan unsur pemerintah daerah.
Adi














