Hal serupa disampaikan pihak Kejari Muba yang menyatakan siap berkolaborasi penuh mendukung legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat.
Fokus Utama: Keselamatan, Lingkungan, dan PAD
Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi, menjelaskan lahirnya Permen ESDM 14/2025 berawal dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemprov Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini, katanya, memastikan pengelolaan minyak rakyat berjalan aman, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.
“Pemerintah daerah kini punya peran dalam pemberian legalitas, pembinaan, dan pengawasan. Fokusnya pada keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, serta peningkatan produksi migas,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menambahkan bahwa kerja sama antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM berlaku maksimal empat tahun pada masa transisi. Semua pihak wajib memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta lingkungan hidup.
Harapan Bagi Masyarakat
Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan sumur minyak rakyat yang dulunya dianggap ilegal kini berpeluang besar menjadi sumber pendapatan resmi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Jika berjalan baik, Permen ESDM 14/2025 diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyejahterakan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perminyakan tradisional. (Megat Alang/rilish)













