Untuk Dongkrak PAD, Muba Siap Legalkan 20 Ribu Sumur Minyak Rakyat

ONews-id.com(Muba) – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini bergantung pada sumur minyak rakyat. Regulasi tersebut memberikan payung hukum atas aktivitas pengeboran dan pengelolaan minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa kepastian.

Bupati Muba HM Toha menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan all out menindaklanjuti regulasi ini.
“Saya sekarang Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi kepentingan saya adalah kepentingan masyarakat Muba. Regulasi ini momentum kebersamaan kita, ada lebih dari 200 ribu warga yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat,” tegas Bupati saat Rakor di Ruang Serasan Sekate, Selasa (19/8/2025).

Inventarisasi: 20 Ribu Lebih Sumur Rakyat
Pemkab Muba telah melakukan inventarisasi bersama Kementerian ESDM. Hasilnya, lebih dari 20.000 titik sumur minyak rakyat di Muba sudah tercatat resmi dan dilaporkan ke pusat. Data ini menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.

Bupati menambahkan, BUMD Petro Muba sudah siap menjadi mitra karena telah melengkapi persyaratan. Sementara koperasi dan UMKM yang berminat masih diberi kesempatan, namun perlu memenuhi standar administrasi serta teknis.

Dukungan Aparat Hukum

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, menyatakan kepolisian siap mendukung regulasi ini dari sisi penegakan hukum.

“Kami siap bersinergi agar implementasi Permen ESDM berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya