Unjuk Rasa Aktivis GEMPUR, Direktur PT MEP Sudah Dapatkan Rekomendasi dari BPK 7 Februari

Musi Banyuasin1733 Dilihat

Ketua Umum DPD Gempita Muba Mauzan yang di kerap di panggil BONANG salah satu lembaga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa, mengatakan bahwa keterangan Direktur PT MEP terkesan sangat lucu. Sebab pajak listrik dari 4 titik sambung PT MEP satu bisa disetorkan rutin, sementara tiga lainnya harus menunggu petunjuk.

Apa yang disampaikan Direktur PT MEP sangat lucu, kenapa ada sebagian uang pajak bisa disetorkan sebagian lain harus menunggu petunjuk. Itupun belasan miliar uang pajak listrik dari 2021-2024 baru ketahuan kurang setor setelah adanya laporan pemeriksaan dari BPK RI. Lalu setelah kasus ini mencuat ke publik, uang tersebut baru disetorkan ke kas daerah. Bagaimana bila tidak ketahuan? Bisa saja uang belasan miliar itu raib digondol oknum di perusahaan,” tukasnya.

Pernyataan Direktur PT MEP, bahwa selama empat tahun menunggu instruksi penyetoran juga tidak masuk akal.

“Bayar pajak itu wajib, rakyat oleh pemerintah saja selalu ditekankan untuk bayar pajak tepat waktu. Maka tidak masuk akal bila, perusahaan milik pemerintah (BUMD) bisa telat bayar pajak selama empat tahun. Ini tentu bakal jadi contoh buruk kepada masyarakat dalam bayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba diwakili Heri selaku Kasi Intel menerangkan bahwa isu dugaan kasus penggelapan pajak di PT MEP sudah menjadi atensi kejaksaan.

Isu pajak listrik PT MEP ini sudah atensi kami, laporan yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti,” tuturnya.(**)

(Rilis)