ONews-id.com(OKI)-AkibatĀ Pengeroyokan terhadap korbanĀ Andi bin Kecil (43) warga Pulau layang yang dilakukan Dua saudara Naisan bin Malen (42) dan David bin Malen (38) tercatat juga sebagai warga yang sama Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Burnani SH bersama Kanit Reskrim IPDA Ujang Effendi,S.kom tanpa Perlawanan pada Jum,at sekira pukul 22,30 Wib, Penangkapan iniĀ Berdasarkan Laporan korban ke Polsek Pampangan pada tgl 9/7-2021.
Kapolsek Pampangan AKP Burnani,SH Menerangkan,Ā kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 8/7-2021, sekira pukul 17.30 wib,Ā di halaman rumah diduga pelaku atas nama David, berawal dari pelaku David kehilangan perahu ketek lalu minta tolong kepada korban untuk mencarinya, korban melakukan pencarianĀ dan berhasil menemukan barang tersebut di Pulau Parang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin tapi minta di tebus sebesarĀ Rp 1.500,000Ā dan disanggupi pelaku, saat akan berangkat, korban minta ongkos Rp. 300,000 dan diberikan pelaku. Saat koban kembali dari desa Pulau Parang dan tiba di desa Pulau Layang dengan membawa perahu ketek milik pelaku, korban minta kekurangan yg belum dibayar pelaku dan saat itu didengar oleh pelaku Naisan kakak kandung pelaku yang merasa keberatan dan bahkan menuduh korban sekongkol dengan orang yang menguasai perahu, dan seketika itu juga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penusukan terhadap korban dan disusul oleh pelaku David dengan menggunakan senjata parang panjang, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka bacok di bagian pinggang,terang kapolsek
Lanjutnya Setelah dilakukan penyelidikanĀ di ketahui kedua pelaku sedang berada di rumahnya sehingga pada jumat tanggal 13/8-2021,team macan komering Polsek Pampangan bergerak cepat berangkat menuju rumah kedua pelaku, dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti 1 Bh perahu ketek, 1bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis parang, diamankan di polsek Pampangan, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas pencurian perahu tersebut,(red)