“Aksi membakar ban bekas di depan kantor Kejari itu sangat menggangu kepentingan dan pelayanan umim masayarakat yang sedang berurusan dengan pihak Kejari Lahat serta para pendemo melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” tambahnya.
Diterangkan Kapolres, Surat Pemberitahuan aksi hari ini adalah dari Forum Masyarakat Gunung Kerto (FMGK) bernomor 35/FMGK/02/2021 dengan perihal pemberitahuan aksi, sedangkan Gemapela tidak ada.
Massa yang melakukan aksi unras dipimpin oleh Kordinator Lapangan Iskandar Dinata dengan jumlah massa lebih kurang 20 orang dan di kawal langsung oleh personel Polres Lahat.
“Sangat disayangkan Penyampaian Aspirasi oleh FMGK yang awalnya kondisi aman dan terkendali menjadi panas dikarenakan adanya aksi dari Gemapela yang sebelumnya tidak memberi pemberitahuan untuk melaksanakan Unras di depan Kejaksaan,” terangnya.Lebih jauh dikatakan Kapolres, dikarenakan kegiatannya tersebut beberapa Oknum Gemapela diamankan oleh Sat Sabhara dan dibawa langsung ke Makopolres Lahat untuk di mintai keterangan.(ril)