Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Sindir Lambannya Penyidikan

Musi Rawas, Polri, SMSI3245 Dilihat

Onews-id.com (Lubuklinggau),- Terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan yang dilakukan Tersangka (TSK) Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo nampaknya masih jalan ditempat dan belum menemui titik terang. Karna sampai hari, ini barang bukti dan TSK pelaku belum juga diserahkan oleh pihak penyidik polres Lubuk Linggau (Abdi) kepihak kejaksaan negeri Kota Lubuk Linggau.
Hal ini terkuak saat kuasa hukum Siti Dessy Rodiah, Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA. dari Kantor Hukum BBKLAW, Kamis (23/4/26) bertanya kepada pihak kejaksaan Alan yang menangani perkara tersebut, mengapa sampai sekarang berkas laporan kasus Siti Dessy Rodiah tersebut belum juga ditindak lanjuti.
Alan menjawab, Bahwa laporan ibu Siti Dessy Rodiah sudah P-21, tetapi dari pihak penyidik belum juga menyerahkan barang bukti dan TSK. “Sudah dua Minggu saya tunggu, tapi pihak penyidik belum menyerahkan barang bukti dan TSK nya,”ungkap Alan.

Sementara itu penyidik polres Lubuk Linggau Abdi saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Selasa (28/4/26) terkait barang bukti dan TSK belum diserahkan ke pihak kejaksaan mengatakan, Minggu depan kak barang bukti dan TSK nya akan kami serahkan ke pihak kejaksaan,”ungkap Abdi singkat.

Kuasa hukum pelapor Siti Dessy Rodiah Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L selaku Presidium KAI DPD SUMSEL didampingi rekan-rekan dari Kantor Hukum BBKLAW memberikan tanggapan tegas terkait rencana penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik dari penyidik Polres Lubuk Linggau kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

Menurut Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L selaku Presidium KAI DPD SUMSEL, pelimpahan tersebut merupakan langkah yang semestinya sudah dilakukan sejak lama, mengingat proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Kami menyambut baik rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ini, namun perlu kami tegaskan bahwa tahapan tersebut sejatinya sudah seharusnya dilaksanakan lebih cepat. Jangan sampai proses hukum berjalan lamban hingga menimbulkan kesan adanya pembiaran atau ketidaktegasan aparat penegak hukum,” tegas kuasa hukum pelapor.