Onews-id.com (Yogyakarta) – Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M mengapresiasi putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan wartawan tak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait karya jurnalistiknya dan mereka dijebloskan ke penjara,” katanya di Yogyakarta, Kamis.
Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI usai pelantikan pengurus baru PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, dimana Luthfi Yazid turut dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030.
Selain Luthfi Yazid, di jajaran Dewan Pakar ada nama Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito, SH, MSi; Prof. Pardimin, PhD; Dr. Aciel Suyanto, SH, MH; Dr. Esti Susilarti, M. Par; dan Ahmad Subagya.
Menurut Ketum DePA-RI, “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah”.
Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Luthfi lebih lanjut mengemukakan, selama ini banyak wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Ia juga mengharapkan hadirnya regulasi terkait media sosial, karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan medsos ketimbang membaca media massa.
Bahkan, lanjutnya, jika dulu pers dianggap sebagai “The Fourth Estate of Democracy” (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini media sosial seringkali dianggap sebagai “The Fifth Estate of Democracy” (Pilar Kelima Demokrasi).
Regulasi mendsos itu sangat penting, sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan karya non-jurnalistik, dan media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth.
“Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai, sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan ‘rule of algorithm’,” katanya, sambil menambahkan bahwa Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI.








