Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Sindir Lambannya Penyidikan

Musi Rawas, Polri, SMSI3253 Dilihat

Ia menyampaikan bahwa korban dan keluarga telah cukup lama menunggu kepastian hukum, sementara unsur pidana, alat bukti, serta keterangan saksi menurut pihak pelapor telah jelas dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Dalam prinsip hukum, justice delayed is justice denied. Korban berhak memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu berlarut-larut,” lanjutnya.

Kuasa hukum pelapor juga meminta agar penyidik Polres Lubuk Linggau benar-benar serius menuntaskan perkara ini dengan menyerahkan seluruh alat bukti secara lengkap, antara lain keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum, dokumen pendukung, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa profesionalitas penyidik akan dinilai masyarakat dari kecepatan, ketepatan, dan transparansi dalam menangani laporan pidana.
“Jangan sampai korban dipaksa menunggu terlalu lama hanya karena lambannya proses administrasi maupun teknis penyidikan. Jika masih terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan serta menyampaikan pengaduan ke institusi pengawasan terkait,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum pelapor berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut secara objektif dan profesional, sehingga perkara dugaan penganiayaan ini dapat segera disidangkan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban. (SMSI Musi Rawas)