Teguran Berujung Nyawa Melayang: Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanjung Dalam

Musi Banyuasin1027 Dilihat

Namun, teguran tersebut justru dibalas emosi oleh korban. Percekcokan pun tak terhindarkan, hingga akhirnya berubah menjadi duel. Dalam kondisi penuh amarah, Hendri menghunuskan senjata tajam dan melayangkan sabetan ke arah tubuh Anggun. Satu luka tajam di bagian bawah ketiak kanan menjadi pukulan maut yang mengakhiri hidup korban di tempat.

“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Ini murni karena pertengkaran yang memuncak,” tegas IPTU Alvin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau, pakaian berlumuran darah, serta sandal yang digunakan saat kejadian. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Keluang untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menyatakan proses hukum akan dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman kemungkinan adanya faktor pemicu lain.(Megat Alang)