Terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan PPM dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga diperlukan audit dan evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait guna memastikan bahwa PPM dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah status perizinan pelabuhan dan stockpile PT BCM. Berdasarkan penelusuran awal dokumen perizinan, muncul indikasi belum lengkapnya dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, khususnya untuk fasilitas penunjang kegiatan tambang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan aliran limbah dari area stockpile yang berpotensi masuk ke Sungai Musi. Sungai Musi merupakan sumber kehidupan masyarakat serta bagian penting dari ekosistem Sumatera Selatan. Informasi ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan serta kajian teknis oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi turunan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Atas berbagai indikasi tersebut, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait didorong untuk segera melakukan audit lingkungan, verifikasi perizinan, dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPM PT BCM.
Pengawasan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang konsisten juga diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bacin Coal Mining belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT BCM maupun instansi terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Megat Alang/Tim)













