Sungai Tercemar Limbah Batubara, Warga Bero Jaya Timur Desak PT BSPC Coal Bertanggung Jawab

Musi Banyuasin309 Dilihat

Menanggapi hal itu, pihak PT BSPC Coal dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden limbah yang terjadi. Perusahaan juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kesalahan teknis oleh petugas yang menangani pengelolaan limbah di lapangan.

Meski demikian, warga meminta perusahaan tidak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan yang diduga terdampak.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, di antaranya:
1. Penanganan cepat limbah yang mencemari lingkungan dan sungai sesuai standar operasional prosedur (SOP).
2. Penyelesaian berbagai permohonan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Pelaporan izin lingkungan bagi karyawan luar daerah kepada pemerintah desa.
4. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembebasan lahan di wilayah Bero Jaya Timur.
5. Penaburan bibit ikan di sungai sebagai upaya pemulihan ekosistem yang diduga terdampak.
6. Pemberian bantuan sosial bagi warga Dusun 5 dan Dusun 6.
7. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak PT BSPC Coal meminta waktu selama tujuh hari untuk melakukan evaluasi internal dan mempelajari seluruh aspirasi masyarakat.

Perusahaan menyatakan akan memberikan jawaban resmi kepada warga pada 17 Maret 2026.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi lingkungan hidup, dapat segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan sumber pencemaran serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dari pihak perusahaan serta tindak lanjut dari instansi terkait masih berlangsung.

(Megat Alang/Tim)