Sumur minyak terbakar Satu Pekerja Diamankan, Polres Muba Himbau Hentikan Aktifitas

Musi Banyuasin, Polri8828 Dilihat

Tersangka dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta/atau Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan ledakan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini bisa mencapai belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat Muba agar tidak lagi terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena risiko kebakaran, ledakan, hingga korban jiwa selalu mengintai.

Selain itu, kegiatan ilegal tersebut merugikan negara karena potensi penerimaan dari sektor migas tidak masuk ke kas negara. Masyarakat diimbau untuk memilih jalur legal dan berkoordinasi dengan pemerintah jika ingin mengembangkan potensi sumber daya energi secara resmi.

Pesan utama: Pengeboran ilegal bukan solusi ekonomi, melainkan ancaman keselamatan dan hukum.(Megat alang/rill)