Sudirman Hamidi Desak Gubernur Sumsel Batalkan Hasil Seleksi Capim Baznas

Agama2430 Dilihat

## Dinilai Langgar Peraturan Menteri Agama, Peserta Diimbau Ajukan Gugatan

ONews-id.com (Palembang )-Praktisi hukum Sumatera Selatan, Sudirman Hamidi, SH, MH, mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru membatalkan hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumsel periode 2025–2030. Menurutnya, proses seleksi yang digelar panitia melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota dan Pimpinan Baznas.

“Kasar sekali permainan Ketua Pansel Baznas Sumsel. Tes dilakukan secara manual, bukan Computer Assisted Test (CAT) seperti yang diatur dalam PMA. Cara seperti ini membuka ruang kongkalingkong dan manipulasi nilai,” kata Sudirman di Palembang, Jumat (17/10).

Mantan anggota Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Sumsel Pemilu 1999 itu menilai metode tes manual memberi peluang besar terjadinya kecurangan. Ia menuding Ketua Panitia Seleksi, Sunarto, yang juga menjabat Plt Asisten I Sekda Sumsel, melaksanakan proses seleksi tidak sesuai aturan.
“Bisa saja kertas jawaban ditukar, apalagi hasil tes baru diumumkan lebih dari seminggu kemudian,” ujarnya.

Sudirman menilai Gubernur Herman Deru perlu bertindak cepat untuk menjaga integritas pemerintahannya. “Kalau tidak dibatalkan, nama baik gubernur bisa tercoreng oleh ulah bawahannya,” katanya. Ia juga menyoroti tindakan Sunarto yang dikabarkan membuat dan menggandakan soal tes sendiri tanpa melibatkan anggota panitia lainnya. “Kalau begitu, buat apa ada lima anggota Pansel?” ujarnya.

Nada serupa sebelumnya juga disampaikan pengamat sosial politik dari Stisipol Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago. Menurutnya, penggunaan metode tes manual menunjukkan seleksi dilakukan tidak profesional. “Kalau begitu, tunjuk saja langsung siapa yang diinginkan. Tidak perlu repot-repot membentuk panitia seleksi,” kata Ade.

Sejumlah peserta seleksi juga menyampaikan protes resmi kepada Gubernur. Mereka menilai panitia melanggar jadwal dan tahapan yang telah diumumkan sebelumnya. Tes kompetensi dan wawancara, misalnya, digabung dan hasilnya diumumkan lebih cepat dari jadwal resmi.
Hasil seleksi bahkan telah dimuat di media daring sebelum tanggal pengumuman yang ditetapkan panitia.

Salah satu peserta, H. Irwansyah, SE, MM, mengaku kecewa. “Kami sedih karena prosesnya tidak transparan. Ketua Pansel sendiri yang membuat soal dan mencetaknya dengan alasan agar tidak bocor. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Senada, M. Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang juga ikut seleksi, menyebut panitia tidak adil karena memberi waktu wawancara berbeda antarhari. “Peserta di hari pertama dapat 25 menit, hari kedua hanya 20 menit. Seolah yang hari kedua sudah pasti gagal,” ujarnya.

Dalam surat protes yang disampaikan ke Gubernur Sumsel, peserta meminta agar: