ONews-id.com(Muba) – Pembekuan organisasi masyarakat (ormas) sering menjadi sorotan, terutama terkait hak-hak mereka dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau instansi tertentu. Pertanyaannya, apakah ormas yang telah dibekukan masih memiliki kebebasan untuk bersuara?
Regulasi yang Mengatur Pembekuan Ormas
Pembekuan ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan revisi dari UU No. 17 Tahun 2013. Dalam aturan ini, pemerintah dapat membekukan atau membubarkan ormas yang dianggap melanggar hukum, bertentangan dengan Pancasila, atau mengancam ketertiban umum.
Pasal 61 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 menyebutkan bahwa ormas yang dibekukan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun hingga statusnya dipulihkan atau mendapat keputusan pembubaran. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas, yang melarang ormas yang telah dibekukan untuk melakukan aktivitas, termasuk mengeluarkan pernyataan resmi atas nama organisasi.
Apakah Masih Bisa Mengkritik Pemerintah?
Dalam konteks hukum, pembekuan ormas berarti segala bentuk aktivitas resmi organisasi harus dihentikan. Namun, ini tidak serta-merta melarang individu di dalamnya untuk menyampaikan pendapat secara pribadi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah, selama tidak melanggar hukum, menyebarkan hoaks, atau menimbulkan provokasi yang melanggar ketertiban umum.
Namun, jika kritik yang disampaikan masih mengatasnamakan ormas yang telah dibekukan, maka bisa dianggap melanggar hukum. Ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Pasal 82A ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pengurus atau anggota ormas yang tetap melakukan aktivitas setelah pembekuan dapat dikenai hukuman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.














