Kesimpulan
Ormas yang telah dibekukan tidak boleh lagi beraktivitas, termasuk menyampaikan kritik atas nama organisasi. Namun, individu di dalamnya tetap memiliki hak untuk berpendapat sebagai warga negara, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyampaikan kritik agar tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.
(Artikel by : Megat Alang
/Dari berbagai Sumber terpercaya)
Terbit : Sabtu,22 Februari 2025








