“Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sbb :
• 27 (Dua puluh tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,50 (Delapan koma lima Nol) gram
• 1 (Satu) Buah wadah plastik warna putih
• Uang tunai Rpo 435.000 (Empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
• 1 (Satu) unit Handphone VIVO,sejauh ini tersangka disangka kan sebagai pengedar atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan ke polres musi banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut”imbuhnya
“Berdasarkan perbuatannya,pelaku disangkakan dengan undang-undang Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Seperti biasa kami terbuka dengan laporan masyarakat sebab dengan adanya dukungan masyarakat kinerja polri dalam menguak kasus-kasus tindak pidana Narkotika akan berjalan sesuai harapan kita semua,jika ada temuan tindak pidana Narkotika silahkan hubungi di nomor kontak banpol 0813-7000-2110 dengan data yang akurat akan segera ditindaklanjuti”tegas Zanzibar (*)













