Satpol PP Muba Tertibkan Warung Remang dan Karaoke di Sungai Lilin, Temukan Pekerja di Bawah Umur

Musi Banyuasin1072 Dilihat

ONews-id.com(muba) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Detasemen Polisi Militer melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang dan tempat karaoke di sepanjang Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Senin malam (30/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. dan menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat terhadap usaha hiburan malam yang diduga melanggar Perda No. 02 Tahun 2024, Perda No. 13 Tahun 2005, dan Perbup No. 9 Tahun 2006.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 18 orang pekerja dari lima lokasi berbeda, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur. Seluruh pekerja diperiksa identitas dan didata di kantor Satpol PP. Terkait pekerja anak, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kasat Pol PP Erdian Syahri menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum. “Usaha apapun harus tunduk pada aturan hukum. Kami tidak anti hiburan, tapi harus tertib, berizin, dan tidak merusak nilai sosial masyarakat. Kami edukasi secara humanis, bukan semata-mata represif,” jelasnya.