Satpol PP Muba Panggil Penyelenggara Hajatan yang Langgar Aturan Jam Pesta Rakyat di Desa Teluk Kijing III

Musi Banyuasin3378 Dilihat

ONews-id.com(Muba) — Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin memanggil warga yang menggelar pesta rakyat tanpa mengindahkan ketentuan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., bersama ASN PPNS Zulkarnain, S.H., mewakili Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. Mereka memanggil warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, bernama Erwin, selaku tuan rumah yang menyelenggarakan pesta rakyat (hajatan) pada tanggal 10 April 2025.

Kegiatan ini turut didampingi oleh pihak Kecamatan Lais melalui Kasi Trantib, Rusdianto, S.Pd., M.M., sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam penegakan aturan daerah.

Pesta rakyat tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat, khususnya Pasal 10 yang mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat demi menjaga ketertiban, menghindari kebisingan di luar batas jam wajar, serta mencegah potensi gangguan keamanan.