Satpol PP Muba Panggil Penyelenggara Hajatan yang Langgar Aturan Jam Pesta Rakyat di Desa Teluk Kijing III

Musi Banyuasin3372 Dilihat

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Erwin dikenakan sanksi administratif serta diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis. Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, namun juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dalam melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.

Pemkab Musi Banyuasin melalui Satpol PP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi terciptanya suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan kecamatan sebelum menyelenggarakan hajatan, agar kegiatan berjalan tertib dan tidak melanggar hukum.

(Megat Alang)