Rugikan Negara Rp11,7M Mantan Sekda Palembang kini ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin1710 Dilihat

Vany juga menjelaskan bahwasanya kerugian negara berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan atas perkara tersebut (penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp.11.760.000.000,-

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.subsider : pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHAP”tambahnya

Vany mengatakan modus operandi mereka bahwa prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan palsu.

(Sumber : Jumpa Pers Kejati Sumsel)