Dugaan PHK Sepihak Oleh PT. PIP Masuki Proses Sidang Tahap Kesaksian

ONews-id.com (Palembang)-Sidang perkara antara Pekerja, yakni Darwin Cs, Gugat PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP) yang kini digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Sumatera Selatan.

Dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.

Para pekerja, Darwin Cs bersama 4 orang rekannya, selaku Penggugat,
menuntut hak-haknya sebagai pekerja, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah kerja selama proses berlangsung, sebab pekerja diduga di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan karena minta revisi point pada SPK, yang diduga merugikan pekerja dan mengatakan tuntutan atas hak BPJS ketenagakerjaaan para pekerja.

Kuasa hukum dari pekerja, Apriyansyah, SH dan rekan mengatakan, sebelum Sidang kesaksian, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti surat, yang menjelaskan bahwa kliennya benar-benar karyawan tetap dan bukan hanya pekerja harian lepas seperti yang katakan oleh HRD perusahaan PT. PIP sebelumnya.

Ia mengatakan, kasus ini sekarang tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu Syamsul Bahori dan Asai yuntik dari desa Kemang, yang merupakan pekerja yang telah di PHK juga secara sepihak oleh Perusahaan PT. IBP satu grup dengan PT. PIP.

“Kita akan buktikan bahwa pak Darwin Cs ini benar-benar karyawan tetap, dari Perushaan PT.PIP,” ungkap Apriyansah bersama rekan kuasa hukum lainya, usai sidang hari Senin (20/01/2025) di Pengadilan PHI Palembang.