Rugikan Negara Rp11,7M Mantan Sekda Palembang kini ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin1617 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Mantan Sekda Kota Palembang beserta kedua rekan nya ditetapkan tersangka atas dugaan Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang hari sembilang berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.(Rabu,20 Januari 2025)

Mantan sekda Kota Palembang beserta kedua orang rekan nya yaitu,inisial US selaku penjual Aset dan YH mantan kepala Seksi pengukuran dan pemetaan BPN kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati SUMSEL Vani Yulia Eka Sari,SH.Menerangkan

“TIM Penyidik telah mengumpulkan alat Bukti,dan barang Bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,telah ditetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dimaksud”

“Sebelumnya para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut,Dan berdasarkan hasil gelar perkara Tim penyidik menaikan status dari saksi menjadi tersangka”Terang Vany