2. Operasional perusahaan tidak diperbolehkan menutup atau mengganggu aliran anak sungai yang berada di sekitar wilayah tambang.
3. Jalan kabupaten yang dilintasi oleh truk angkutan batubara PT BCM harus diperbaiki dan dibersihkan secara berkala oleh pihak perusahaan.
4. Dalam proses perekrutan tenaga kerja, PT BCM diwajibkan berkoordinasi dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.
5. PT BCM harus memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak akibat aktivitas pertambangan dan angkutan batubara.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengawasan dan evaluasi terhadap operasional perusahaan tambang, agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan di Musi Banyuasin.
Sementara pendamping dari masyarakat setempat yang juga pernah menjabat Anggota DPRD 2 Periode Astawielah yang masi aktif mendengarkan aspirasi masyarakat akan tetap berkontribusi bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak nya yang kadang kala tidak didengarkan oleh pemangku kepentingan.
“Meskipun saya tidak lagi jadi anggota Dewan,Saya selalu siap untuk masyarakat Musi Banyuasin untuk memperjuangkan hak-haknya guna mendapatkan kesejahteraan dan perlakuan yang sama terutama dengan perusahaan yang kadang kala mengabaikan rakyat kecil”ungkap nya
Hadir dalam rapat tersebut Kepala dinas perhubungan,Kepala Dinas PU-PR,Kabag Hukum setda Muba Camat Kecamatan Lais,Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Warga desa setempat dan Perwakilan dari Management PT BACIM COAL MINE (BCM)
(Megat Alang)









