ONews-id.com (Palembang,)-Epen Amaliah, korban dugaan penipuan umrah semi furoda oleh PT Selapan Tour, kembali mendatangi Unit Krimsus Polda Sumsel bersama tim kuasa hukumnya: Prengki Adiatmo, SH, Amril ST., SH., MH, M. Naufal, SH, dan Hendi Ramadoni, SH.
Kuasa hukum Epen, Prengki Adiatmo dan Amril menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi terkait perkembangan laporan kliennya. Ia menegaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Artinya, sudah terpenuhi dua alat bukti dan penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. Perkara ini dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ungkap Prengki.









