Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, H. Pathi Ridwan, SE., ATD., M.Si, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjaga tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pada prinsipnya, seluruh ASN dan P3K wajib menjalankan tugas sesuai tupoksi dan regulasi. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap persoalan kepegawaian harus dinilai secara objektif, berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau persepsi.
“BKPSDM bekerja berdasarkan aturan dan administrasi yang sah. Jika tidak ada surat mutasi atau penugasan, maka secara hukum yang bersangkutan tetap berada pada unit kerja asal. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan mutasi bagi tenaga PPPK,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara proporsional dan berimbang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas serta profesionalisme pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kesehatan.
(Megat Alang)






