PT Medco Energi Diduga Rusak Bahu Jalan Pemkab Musi Banyuasin, Pemerintah Diminta Bertindak

Musi Banyuasin1180 Dilihat

ONews-id.com(Muba) 24 April 2025– Aktivitas operasional PT Medco E&P yang beroperasi di Kecamatan Lais diduga merusak bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian ruas jalan yang menjadi aset Pemkab mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan berat perusahaan tersebut.

Kerusakan ini terlihat di beberapa titik di sepanjang jalan yang digunakan oleh PT Medco. Bahkan, indikasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian bahu jalan yang tergerus diduga sengaja dikeruk guna meratakan akses bagi kendaraan operasional perusahaan tersebut.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan infrastruktur jalan umum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap badan usaha yang menggunakan jalan umum wajib menjaga dan tidak merusak fungsinya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang melarang penggalian, pengerukan, atau perusakan struktur jalan tanpa izin resmi.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pemeliharaan dan Penggunaan Infrastruktur Daerah, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap fasilitas umum.

Sebagai jalur alternatif dari Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim) di wilayah Musi Banyuasin, keberadaan jalan ini sangat vital bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Kerusakan yang dibiarkan tanpa perbaikan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menghambat mobilitas ekonomi masyarakat sekitar.

Mengingat dampak yang ditimbulkan, diharapkan adanya peran serta dan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. PT Medco Energi selaku pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan harus diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta diwajibkan untuk melakukan perbaikan agar fasilitas umum tetap dapat berfungsi dengan baik.