Pria 56 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan

Musi Banyuasin393 Dilihat

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna putih bermotif dan satu lembar akta kelahiran korban.

Tersangka kemudian berhasil diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami bujuk rayu sebelum peristiwa tersebut terjadi. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Muba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Megat Alang/**)