Praktisi Hukum Ingatkan KPU, Penduduk Khusus Punya Hak Memilih

Banyuasin1296 Dilihat

ONews-id.com (OKI) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, setiap warga negara punya hak memilih, terutama Penduduk Khusus seperti Narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan.

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Praktisi Hukum, terkait dengan Pemilihan Umum yang akan di selenggarakan di bulan November mendatang, warga negara yang berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun, tetapi sudah menikah.

Kecuali TNI dan Polri atau hak pilihnya tidak di cabut , maka para penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan, semua yang memiliki hak pilih dan boleh memilih sekalipun berstatus sebagai narapidana atau sedang menjalani hukuman.

” Karena undang undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Namun tetap harus melalui mekanisme termasuk pendataan dan bisa mengacu terhadap UU no 7 tahun 2017 pasal 348, ” ujarnya, Senin (12/8/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *