Praktisi Hukum Ingatkan KPU, Penduduk Khusus Punya Hak Memilih

Banyuasin1294 Dilihat

Lebih lanjut, biasanya untuk di lapas dia tidak memilih untuk yang di kabupaten domisili, tetapi untuk provinsi bisa.

“Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,” pungkasnya.

Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *