Lebih lanjut, biasanya untuk di lapas dia tidak memilih untuk yang di kabupaten domisili, tetapi untuk provinsi bisa.
“Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,” pungkasnya.
Nanda









