Polsek Sekayu Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

Musi Banyuasin1880 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Polsek Sekayu berhasil menangkap BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (27/06/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok milik tersangka. Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Oke Wijaya, S.H., untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek

– 1 tas sandang warna coklat

– 7 butir peluru berbentuk lonjong