ONews-id.com (Banyuasin)-Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin Polda Sumsel Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Pelaku tersebut yakni IAN (17) warga desa Talang Kebang Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin
Polsek Pangkalan Balai mengamankan Pelaku IAN pasalnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan toko milik Korban Azhar yang beralamat di Jl. Lubuk saung talang siring Rt. 038 Rw. 016 Kec. Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Kapolsek Pangkalan Balai menjelaskan bahwa pelaku IAN melaksanakan aksinya sekira pukul 00.29 WIB pada Minggu (4/8/24) dengan cara membuka pintu terali belakang toko dan kemudian pelaku mencongkel pintu belakang toko setelah itu pelaku mengambil barang barang berupa rokok dan voucher internet yang berada di dalam toko
atas kejadian tersebut korban Azhar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,-( tiga belas juta rupiah)
kemudian Pada Senin (19/8/24) sekira pukul 16.00 WIB, Iptu Harmoko SH MH selaku Kapolsek Pangkalan Balai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dan langsung menginstruksikan Iptu Yuliardi SH MH selaku Kanit Reskrim untuk memimpin anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di simpang rioseli Kelurahan pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
dan tak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Yuliardi berhasil mengamankan pelaku IAN dan di tempat tersebut juga didapati barang bukti curian tersebut








