ONews-id.com(muba)-Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazilli, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di kebun SMT Afdeling 3, Blok L57, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Dalam kejadian ini, buah kelapa sawit yang telah dipanen di Blok K57 dicuri oleh pelaku.
“Mendengar adanya aktivitas panen di Blok L57, asisten afdeling 3, saudara Martua Raja Parlindungan, melihat empat orang tak dikenal sedang memindahkan buah kelapa sawit,” ujar IPTU Syazilli, Kamis (13/2/2025).
Mengetahui hal tersebut, tim patroli dan satgas segera menuju lokasi dan mengintai di Blok L57. Dari jarak sekitar 20 meter, mereka melihat satu orang sedang memikul buah kelapa sawit, sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Tim patroli PT BKI kemudian mengamankan pelaku yang tertangkap, serta menemukan satu buah angkong berwarna biru saat menyisir area kejadian.








