Polsek Keluang Tangkap Pelaku Penggelapan Truk, Dijual Seharga Rp 50 Juta

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin866 Dilihat

ONews-id.com(Muba)– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (40), warga Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan penggelapan satu unit truk. AT diamankan di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, pada Minggu (9/2).

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku penggelapan mobil truk berinisial AT (40) telah kami tangkap,” ujar Alvin pada Selasa (11/2).

Kronologi Penggelapan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Panhar Umar, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menurut Alvin, kejadian bermula pada Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban memerintahkan AT untuk membawa truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, guna mengambil batu.

Namun, setelah sampai di lokasi, bukannya menjalankan tugasnya, pelaku justru meminta korban mengirim uang sebesar Rp 475.000 dengan alasan ada utang di tempat tersebut. Pelaku juga mengaku akan mencari tempat lain untuk membeli batu.

“Korban mengirim uang yang diminta pelaku pada 27 Desember 2024. Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak kunjung kembali. Korban pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Keluang karena mengalami kerugian hingga Rp 500 juta,” jelas Alvin.