Mendapat laporan tersebut, Polsek Keluang segera melakukan penyelidikan. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, Iptu Dohan Yoanda Prima,STrk untuk memimpin proses penyelidikan.
Pelaku Diamankan di Rumah Korban
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Minggu (9/2), pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah korban.
“Pelaku kami tangkap saat ia berada di rumah korban,” tegas Alvin.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”pungkas Alvin.
Sementara itu, dalam keterangannya, AT mengakui perbuatannya dan menyebut truk yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
“Mobilnya sudah aku jual seharga Rp 50 juta di Kecamatan Sungai Lilin,” ujar AT singkat.
Editor : Megat Alang
Rilish : Humas Polres Muba














