ONews-id.com(Muba) – Polsek Keluang kembali melaksanakan sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para pelaku Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (14/02/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, didampingi oleh seluruh personel Polsek Keluang.
Dalam sosialisasi ini, Polsek Keluang mengimbau para pelaku usaha Illegal Drilling agar segera menutup sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Petugas juga memasang spanduk peringatan yang berisi:
“Dihimbau kepada pelaku usaha Illegal Drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel.”
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan,STrK menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas diambil.
“Kami memahami bahwa ini menyangkut mata pencaharian sebagian masyarakat. Oleh karena itu, sebelum tindakan represif dilakukan, kami berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Kami ingin masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan oleh Illegal Drilling, baik dari segi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan,” ujar IPTU Alvin.
Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah. Jika masih ada yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Aktivitas Illegal Drilling merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal serta memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan serta upaya persuasif agar masyarakat menghentikan aktivitas Illegal Drilling. Keputusan lebih lanjut terkait solusi sosial-ekonomi bagi masyarakat akan terus diperjuangkan oleh Forkopimda Sumsel, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keamanan.
(Megat Alang)