Polres Pagar Alam Tetapkan dan Tahan Tersangka kepala Kantor Pos Terkait Kasus Pencabulan

Pagaralam, Polri1111 Dilihat

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Boy