Polres Pagar Alam Tetapkan dan Tahan Tersangka kepala Kantor Pos Terkait Kasus Pencabulan

Pagaralam, Polri970 Dilihat

Onews-Id.com+(Pagaralam )-Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian.

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) ex kepala kantor pos pagaralam sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.