ONews-id.com (OKI)– Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan total lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir ekstasi, Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan dilakukan Mapolres OKI dan disaksikan oleh Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, serta Pengadilan Negeri Kayuagung.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika, yaitu:
- Kasus pertama, dengan tersangka K (41), terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi.
- Kasus kedua, dengan tersangka S (37), terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Polisi menyita 491 gram sabu dan 199 butir ekstasi.
Wakapolres OKI Kompol Harsono mewakili Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya maksimal dalam menindak segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah OKI,” tegas Kompol Harsono.














