Onews-Id.com(Pagaralam)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Tersangka berinisial YH (33), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus bermula dari laporan korban Bayu Alparizi (29), warga Perumnas Nendagung, Kota Pagar Alam, sesuai laporan polisi tertanggal 02 Januari 2026. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diparkir di depan rumahnya di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.








