ONews-id.com(Muba) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kasus ini terungkap setelah korban, YY (12), seorang pelajar asal Sungai Lilin, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres Muba pada Rabu (7/5/2025).
Peristiwa terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku. Tersangka, PJ (23), warga Sungai Lilin, diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
“Berdasarkan keterangan korban, para saksi, dan hasil gelar perkara, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H.,
Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.








