Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 lembar akta kelahiran korban. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari ancaman kejahatan,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun di tempat umum, guna mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. (Megat Alang)








