Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kondisi Desa Kaliberau sendiri sebelumnya memang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum akibat maraknya aktivitas illegal drilling di kawasan sumur tua. Meski beberapa kali dilakukan penertiban, masih ditemukan oknum yang nekat kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.
Aktivitas illegal drilling dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan energi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena berisiko memicu kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem.
Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya mendukung program swasembada energi nasional dan pengelolaan sumber daya minyak untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun demikian, seluruh aktivitas pengelolaan minyak masyarakat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti standar keselamatan kerja, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang dilakukan aparat disebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai langkah menjaga keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta menciptakan tata kelola energi yang tertib, aman, dan legal di wilayah Musi Banyuasin.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah hukum Musi Banyuasin yang diduga menjadi lokasi aktivitas minyak ilegal. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan pengeboran maupun pengelolaan minyak secara ilegal dan mencoba menghindari pengawasan aparat penegak hukum.(Megat Alang)













