Polres Muba Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Pengedar Lintas Daerah Ditangkap

AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, pelaku Rian mengaku dirinya tergiur dengan imbalan uang. “Saya dijanjikan upah Rp15 juta setelah mengantar barang. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujarnya menyesal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur keuntungan instan dari bisnis haram narkoba. Sekali terlibat, risikonya bukan hanya hukuman berat, tapi juga hancurnya masa depan dan keluarga.

Polres Muba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi butuh sinergi seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Muba yang bersih dari narkoba.(Megat Alang)