Polres Muba Amankan 1 Pelaku Di Mangun Jaya, Atas Dasar Laporan Masyarakat Setempat

Musi Banyuasin773 Dilihat

ONews-id.com(muba)– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria bernama AB (36), warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah tempat hiburan malam.

Penangkapan berlangsung di ruang karaoke Mangun Jaya, Kelurahan Mangun Jaya, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil diduga ekstasi berbentuk segi empat warna hijau seberat 4,29 gram, pecahan pil sejenis 1,28 gram, uang tunai Rp3,5 juta, dua unit ponsel, serta beberapa barang lainnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU Hutahean menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Mangun Jaya.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami temukan di ruang karaoke. Barang bukti ditemukan tersimpan di saku celananya,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.