Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dalam keterangannya kepada salah satu Tim, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di saku celana pelaku.
“Kami menemukan semua barang bukti di saku celana pelaku sendiri,” ujar IPTU Alvin pada Rabu malam.
HR juga mengakui bahwa uang tunai yang disita merupakan hasil dari penjualan sabu.
“Pelaku HR sudah menjadi target Operasi Pekat Musi 2025. Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya,” tambah IPTU Alvin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, bersama timnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Keluang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek dan akan segera kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba,” pungkas IPTU Alvin.
(Megat Alang/TIM)














