Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sekayu, Dua Tersangka Diamankan

Uncategorized540 Dilihat

4 lembar plastik klip bening

Uang tunai Rp500.000

1 unit handphone OPPO A12

1 unit handphone OPPO tipe CPH1901

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Muba, mewakili Kapolres Muba, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(Megat Alang/Tim)